Friday, January 27, 2017

Makanan Hahal dan Haram

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebagai seorang muslim yang ingin mendekatkan diri, atau setidaknya berusaha untuk taat kepada Allah Sang Maha Pencipta, tentulah kita harus menjalankan ibadah kepada Allah, baik itu yang wajib maupun yang sunnah agar Allah ridho kepada kita. Namun ada hal lain yang tak boleh kita abaikan dalam usaha memperoleh ridho Allah, yaitu makanan.
Apabila makanan kita terjaga dari makanan yang diharamkan Allah, atau dengan kata lain kita hanya makan makanan yang dihalalkan Allah, niscaya ridho Allah itu tidak mustahil kita peroleh jika kita taat kepada-Nya. Tetapi sebaliknya, meskipun kita taat, namun kita makan dari makanan yang haram yang bukan karena terpaksa, maka akan sia-sialah usaha kita.
Untuk itu dalam makalah ini kami mencoba mengupas masalah makanan yang halal dan yang haram serta hikmahnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian makanan halal dan makanan haram ?
2.      Bagaimana perintah Allah tentang makanan ?
3.      Apa manfaat makanan halal ?
4.      Dan apa pula mudharat makanan haram ?

C.    Tujuan Penulisan
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan makanan yang halal maupun yang haram.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Makanan dan minuman yang halal
Agama Islam telah memberikana aturan-aturan yang sangat jelas di dalam Al Qur’an dan hadis tentang makanan dan minuman yang halal.
Makanan yang halal adalah makanan yang diizinkan oleh Allah untuk dimakan, Sedangkan minuman ynag  halal adalah semua jenis minuman yang terbuat dari bahan-bahan yang dihalalkan walaupun bahan dasarnnya adalah air seperti kopi, the, es juice dan lain-lain.

B.     Ciri – ciri makanan dan minuman yang halal
Untuk mengetahui halal haramnya jenis barang ( dzat )  tersebut dan layak dikonsumsi atau tidaknya kita bias mengetahui cirri – ciri makanan atau minuman tersebut, antara lain :
1.      Penjelasan dalam Al qur’an dan hadis
2.      Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia
3.      Tidak merusak badan , akal maupun pikiran
4.      Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan

C.    Makanan Halal dan Makanan Haram
1.      Makanan yang Dihalalkan Allah SWT.
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
a.    Berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
b.    Berupa nabati (tumbuhan)  seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
c.    Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
a.    Halal makanan yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
b.    Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
c.    Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
d.   Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
2.      Makanan yang Diharamkan Allah SWT.
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan  di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a.    Haram ini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1)   Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
2)   Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3)   Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b.    Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1)   Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2)   Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3)   Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4)   Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5)   Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.

D.    Ayat Al-Qur’an Tentang Makanan Halal dan Makanan Haram
1.      Tentang Makanan Halal
Surat Al-Baqarah ayat 57:
$oYù=¯=sßur ãNà6øn=tæ tP$yJtóø9$# $uZø9tRr&ur ãNä3øn=tæ £`yJø9$# 3uqù=¡¡9$#ur ( (#qè=ä. `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNäoYø%yu ( $tBur $tRqßJn=sß `Ås9ur (#þqçR%x. öNßg|¡àÿRr& tbqßJÎ=ôàtƒ ÇÎÐÈ
Artinya: “Dan kami naungi kamu dengan awan, dan kami turunkan kepadamu "manna" dan "salwa". makanlah dari makanan yang baik-baik yang Telah kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka menganiaya Kami; akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”
Surat An-Nahl ayat 114:
(#qè=ä3sù $£JÏB ãNà6s%yu ª!$# Wn=ym $Y7ÍhsÛ (#rãà6ô©$#ur |MyJ÷èÏR «!$# bÎ) óOçFZä. çn$­ƒÎ) tbrßç7÷ès? ÇÊÊÍÈ
Artinya; “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu Hanya kepada-Nya saja menyembah.”


2.      Tentang Makanan Haram
Surat Al-Baqarah ayat 173:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íÏm§ ÇÊÐÌÈ
Artinya: “Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Surat Al-Baqarah ayat 219:
ªy7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ ÈȪ y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”

E.     Manfaat Makanan Halal
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1.      Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2.      Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3.      Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
4.      Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5.      Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6.      Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

F.     Mudharat Makanan Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
1.      Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
2.      Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
3.      Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
4.      Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
5.      Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
6.      Merusak secara jasmani dan rohani kita.

G.    Cantoh makanan halal dan haram
a.      Ikan Goreng
http://selerasa.com/images/ikan/ikan-nila-goreng.jpgHewan halal yang disembelih atas nama Allah
Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu…
 (QS Al An’am : 118-119).
Allah juga mengharamkan hewan-hewan yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau dengan nama selain Allah seperti sesembahan, sesajen ataupun tumbal. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,
Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan(QS Al An’am :121)
b.             Babi Guling
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh04Qz01sI4PYTAqL4mz0c0Vto_zMKZlLSZXKBUsX_lZaeKBt-wcxEKcZ52tOHd5LciQtbWBCEyx9-hA8pz-Ok_PqMnVusks3KXOxJlbAJGaIF849m3jXVdkuIclteiWTuu6AEaH-7no2Y/s640/babi+guling+4.jpgMakanan Haram Haram artinya larangan (dilarang oleh agama). Jadi, makanan yang haram adalah makananyang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkannya pasti ada faedahnya dan mendapat pahala.
Haram lizatihi Haram lizatihi adalah makanan yang haram menurut zat atau keadaan materinya. Haramlizatihi ada dua:- makanan yang haram dengan sendirinya.
1) Darah hewan
2) Makanan yang sudah busuk (basi)
3) Makanan yang mengandung racun
4) Makanan yangmenjijikkan (kotor) dan yang membahayakan
Makanan yang haram karena dicampur dengan barang haram.
1)         Makanan yang digoreng dengan minyak babi maupun dagingnya
2)         Makanan busuk yang diolah lagi
3)         Makanan dari hewan halal, tetapi cara menyembelihnya tidak secara Islam
4)         Buah-buahan halal diolah menjadi makanan maupun minuman yang haram jugamembahayakan kesehatanMakanan yang disebut diatas diharamkan oleh Allah kepada kita agar kita selamat dari berbagai penyakit. Firman Allah:Artinya:“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yangdisembelih atas nama selain Allah.”
H.    Contoh minuman halal dan haram
http://artikelbahasaindonesia.org/wp-content/uploads/2012/07/terapi-air-putih.jpgSegala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada  larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1.    Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
2.    Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.

Manfaat dan Adab Minum Air Putih Bagi Kesehatan Tubuh Manusia

Umumnya air putih digunakan sebagai pelepas dahaga. selain untuk  melepas dahaga, air putih juga bisa memelihara dan menstabilkan kinerja tubuh, serta mengobati berbagai penyakit. Penyakit akibat ketidaksempurnaan metabolisme misalnya, bisa diatasi dengan banyak minum air putih. Seperti kita pahami bahwa metabolisme merupakan salah satu proses didalam tubuh manusia yang penting bagi kesehatan. Oleh karena itu, kita harus senantiasa menjaga kualitas dan kelancaran metabolisme.
Melalui metabolisme zat makanan dapat diolah secara maksimal, sehingga makanan yang dikonsumsi benar-benar memberikan asupan gizi yang dibutuhkan tubuh. Pada usia 40 tahun ke atas metabolisme manusia bisa melambat, namun masih ada alternatif agar tubuh tetap bisa meningkatkan metabolismenya dengan lebih baik. Satu di antaranya ialah dengan lebih banyak minum air putih.
Minuman yang Haram
1.      Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2.         Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3.         Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja yang diharamkan yaitu khamar. Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: [I]setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan [/I](semua hadis-hadis yang digunakan dalam pembahasan minuman yang diharamkan diperoleh dari Sabiq, 1987). Dari penjelasan Rasulullah tsb jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenis bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamar yang berasal dari anggur saja. Akan tetapi penulis menyetujui pendapat yang mengharamkan semua bahan yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi asal dan jenis bahannya, hal ini didasarkan atas kajian hadis-hadis yang berkenaan dengan itu, juga pendapat para ulama terdahulu.

I.       Hikmah keharaman makanan dan minuman
Dari beberapa makanan dan minuman yang diharamkan oleh Allah ada isyarat hikmah yang terkandung di dalamnya. Hikmah yang terkandung antara lain :
1.      Minuman yang memabukkan diharamkan karena di dalamnya mengandung zat etanol  atau metanol yang bersifat racun, sehingga membahayakan kesehatan manusia terutama merusak jaringan otak  dan sarat.
2.      Diharamkannya babi karena di dalamnya mengandung cacing pita yang dapat tumbuh dalam lambung mabusia dan akan merusak alat pencernakan.
3.      Diharamkan bangkai karena bangkai tersebut kemungkinan mengandung mikroba- mikroba atau baksil yang akan meracuni dan merusak tubuh manudia
4.      Makanan yang menjijikkan atau kotor diharamkan , karena makanan tersebut dapat mengotori tubuh kita dan akan menjadi racun dalam tubuh yang  akan mengganggu pertumbuhan jasmani dan rohani.
Dapat disimpulkan bahwa diharamkannya makanan dan minuman merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada manusia . Dengan menghayati ketentuan Allah tersebut akan tumbuh kesadaran bahwa betaapa kasih sayang Allah terhadap hambaNya sangatlah besar.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram, namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, di antaranya sebagaimana yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah meskipun jumlahnya sedikit. Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.

B.     Saran
Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, namun kami berharap makalah ini tetap dapat memberikan manfaat meskipun sedikit. Selain itu kami juga berharap pembaca berkenan memberikan masukan bbaik berupa kritik maupun saran.

No comments:

Post a Comment