Friday, January 27, 2017

Makalah HAM (Hak Asasi Manusia)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah 
            Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Sebagai salah satu tugas PKN penulis memberikan judul “ Hak Asasi Manusia”.

B.     Rumusan Masalah
Dalam Makalah ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia 
3. Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia
4. Pasal-pasal HAM
5. Kesimpulan dan saran








BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A.    Definisi dan pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pengertian HAM menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap Generasi 1 Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak-hak yuridik dan politik. Sedangkan jika memperhatikan pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 di atas, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional. Kemudian pengertian HAM meurut visi politik dapat diidentikan dengan pendekatan structural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian HAM dalam kehidupan sehari-hari yang cenderung banyak pelanggaran.
            Memperhatikan berbagai pengertian /konsep/definisi hak asasi tersebutdi atas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat (inheren) pada setiap orang yang merupakan karunia dari Tuhan YME, bukan pemberian Negara, pemerintah dan atau orang lain. Kewajiban dan tidak boleh dihilangkan atau dihapus oleh siapapun dengan alasan apapun. Karena kebutuhan dasar manusia dimanapun pada hakekatnya sama seperti hak atas hidup,, bebas mengeluarkan pikirannya, bebas dari rasa takut, tidak ingin dieksploitasi, hidup bahagia dan lain-lain, maka HAM merupakan sesuatu yang bersifat Universal.
            Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM

B.     Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.      Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

C.    Perkembangan pemikiran HAM Dunia 
1.      Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.      The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.      The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.      The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

D.    Pekembangan pemikiran HAM di Indonesia
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

E.     Pasal-pasal Hak Asasi Manusia 
Pasal 1.
            Semua orang dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan rights.Merekadikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalamsemangat persaudaraan.
Pasal 2.
            Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yangtermaktub di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras,warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asalnasional atau sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Selain itu, tidakada perbedaan harus dilakukan atas dasar politik, berhubung dgn hukum ataustatus internasional negara atau wilayah yang dimiliki oleh seseorang, baikbersifat independen, trust, non-self-pemimpin yang lain atau di bawah batasankedaulatan.
Pasal 3.
Setiap orang berhak untuk hidup, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4.
            Tidak seorang pun akan diselenggarakan di perbudakan atau diperhambakan,perbudakan dan perdagangan budak harus dilarang dalam segala bentuk.
Pasal 5.
            Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, ganas atauperlakuan atau hukuman menghinakan.
Pasal 6.
Setiap orang berhak atas pengakuan di mana-mana sebagai orang di depanhukum.
Pasal 7.
            Semua orang sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi sama untukperlindungan hukum. Semua berhak atas itu.
Pasal 8.
Setiap orang perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yangmelanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah padadiskriminasi semacam berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilannasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yangdiberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.
Pasal 9.
Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang penangkapan, penahanan ataupembuangan.
Pasal 10.
            Setiap orang berhak penuh untuk kesetaraan yang adil dan terbuka olehpengadilan yang independen dan imparsial hakim, dalam menetapkan hak dankewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkankepadanya.

Pasal 11.
1.      Setiap orang yang dituntut dengan hukuman pelanggaran berhak untukdisangka bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalamsuatu pengadilan di mana dia memiliki semua jaminan yang diperlukanuntuk pembelaannya.
2.      Tidak seorang pun akan diselenggarakan bersalah atas pelanggaranhukuman pada setiap perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatupelanggaran hukuman, di bawah undang-undang nasional atauinternasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak yang akandikenakan hukuman berat dari salah satu yang telah berlaku pada saathukuman pelanggaran tersebut dilakukan.
Pasal 12.
Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang gangguan dengan pribadinya,keluarganya, rumah atau korespondensi, atau serangan ke ataskehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapatperlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan seperti itu.
Pasal 13.
1.      Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2.      Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinyasendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14.
1.      Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negara-negara laindari pengejaran.
2.      Hal ini tidak berlaku untuk kasus penuntutan yang benar-benar timbulkarena kejahatan non-politik atau perbuatan-perbuatan yang bertentangandengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15.
1.      Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
2.      Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang deprived of his negaraannyaatau ditolak hak untuk mengubah kewarganegaraan itu.
Pasal 16.
1.      Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka berhak memperoleh hak yang sama seperti perkawinan,selama perkawinan dan pada saat perceraian.
2.      Pernikahan akan memasuki hanya dengan bebas dan persetujuan penuholeh kedua mempelai.
3.      Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat danberhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17.
1.       Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-samadengan orang lain.
2.      Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang deprived of his property.
Pasal 18.
            Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak initermasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau kepercayaan, dankebebasan, baik sendiri maupun dengan orang lain dan masyarakat umum atauswasta, untuk nyata nya agama atau kepercayaan dalam pengajaran, praktek ,ibadah dan ketaatan.
Pasal 19.
            Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat;hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untukmencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui mediaapapun dan berapapun frontiers.
Pasal 20.
1.      Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secaradamai.(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21.
1.      Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secaralangsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
2.      Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3.      Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; ini harusdinyatakan dalam pemilihan berkala dan asli yang harus oleh universal dankesetaraan hak dan harus dilaksanakan oleh rahasia suara atau setaragratis voting prosedur.
Pasal 22.
            Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial danberhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dankerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumberkekayaan dari setiap Negara, dari ekonomi, sosial dan budaya sangatdiperlukan untuk hak martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23.
1.      Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilihpekerjaan, dan hanya untuk kondisi baik, dan berhak atas perlindungan daripengangguran.
2.      Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang samauntuk pekerjaan yang sama.
3.      Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adildan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupanyang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu, dengan caralain dengan perlindungan sosial.
4.      Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerjauntuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24.
            Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk jam kerja dan hari liburberkala, dengan menerima upah.
Pasal 25.
1.      Setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dankesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian,perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yangdiperlukan, dan hak untuk keamanan dalam hal pengangguran, sakit, cacat,menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan matapencarian yang lain keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2.      ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan. Semua anak,baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapatperlindungan sosial yang sama.
Pasal 26.
1.      Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis,setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.Pendidikan rendah harus diwajibkan. Teknis dan profesional pendidikanharus dibuat tersedia secara umum dan pendidikan tinggi harus secara adildapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.      Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan penuh manusia dengankepribadian dan memperkuat hak asasi manusia dan kebebasanfundamental. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransidan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama,serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untukmemelihara perdamaian.
3.      Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akandiberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27.
1.      Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupankebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian danberbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya 
2.      Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentinganmoril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari ilmiah, kesusasteraanatau artistik produksi yang dia adalah penulis.
Pasal 28.
            Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapatdilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29.
1.      Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana sajayang kosong dan penuh pengembangan pribadinya adalah mungkin.
2.      Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orangharus tunduk hanya seperti itu karena keterbatasan yang ditentukan olehundang-undang semata-mata untuk tujuan pengamanan karena pengakuandan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan tentusaja memenuhi persyaratan moralitas , ketertiban umum dan kesejahteraanumum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.      Hak-hak dan kebebasan Mei sama sekali tidak dapat dilaksanakanbertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30.
            Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatuNegara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk pemusnahan atas hakdan kebebasan-kebebasan yang tercantum di sini.

F.     Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.      Hak Asasi Negatif atau Liberal.
Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh liberalisme danpada hakekatnya mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campurtangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini didasarkan padakebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu jugadisebut hak - hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karenaprinsip yang dianutnya bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampur pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang yang harusdihormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan atasinya sendiri merupakan dasarsegala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasimanusia. .Macam -macam hak asasi manusia negatif antara lain :
a.      hak atas hidup.
b.     hak keutuhan jasmani.
c.      kebebasan bergerak.
d.     kebebasan untuk memilih jodoh.
e.      perlindungan terhadap hak milik.
f.      hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri.
g.     hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal.kebebasan beragama.
h.     kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain,
i.       kebebasan berpikir.
j.       kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
k.     hak untuk tidak ditahan secara sewenang - wenang.
Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntutagar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawahkekuasaan rakyat.
Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusiauntuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/ negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif. antara lain :
a.       hak untuk memilih wakil dalarn badan pembuat undang-undang
b.      hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c.       hak untuk menyatakan pendapat
d.      hak atas kebebasan pers
e.       hak untuk membentuk perkumpulan politik.
2.      Hak Asasi Aktif atau Demokratis
Kalau hak-hak negatif menghalau campur tangan negara dalam urusanpribadi manusia, maka sebaliknya hak - hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara.
3.      Hak Asasi Positif
Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukantujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang diciptakandan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu tidak boleh ada anggota masyarakatyang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlaiu miskin untukmembayar biayanya. Yang termasuk hak asasi positif antara lain: 
a.       hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan yang sama didepan hukum. hak atas keadilan)
b.      hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.
4.      Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untukmenjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadarankaum borjuis melawan kaum buruh. Hak asasi sosial mencerminkankesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adildari harta benda material dan kultural bangsanya dan atas bagian yang wajardari hasil nilai ekonomis. Hak ini hars dijamin dengan tindakan negara. Yangtermasuk hak asasi sosial antara lain:
a.       hak atas jaminan sosial
b.      hak atas pekerjaan
c.       hak membentuk serikat kerja
d.      hak atas pendidikan
e.       hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya.

G.    Contoh pelanggaran HAM di indonesia
1.      Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir.
2.      Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
3.      Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.

4.      Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.
5.      Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
6.      Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumblah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tersebut. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.
7.      Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM Sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM merupakan suatu hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar Hak Asasi Manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu contoh pelanggaran HAM di Indonesia adalah berupa kasus bom Bali.
Tragedi bom Bali I yang merenggut 202 nyawa dan 209 lainnya cedera, tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari negara lain. Korban terbanyak adalah warga Australia yang sedang berlibur di Bali. Hal ini juga sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia retak karena pemerintah kita tak kunjung berhasil mengeksekusi mati pelaku peledakan bom di Bali tersebut.
Sebenarnya, orang-orang yang terlibat dan sudah dihukum dalam kasus bom Bali I adalah korban yang sia-sia. Mereka adalah orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah namun dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenaranya tidak mereka lakukan. Pelaku dari bom Bali I sebenarnya tidak akan pernah dapat diungkapkan, karena menurut saya pelaku yang sebenarnya adalah bukan orang Indonesia.
Beberapa waktu sebelum meledaknya bom Bali I, Menteri Pertahanan Amerika Serikat pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia adalah tempat yang paling potensial sebagai tempat bersembunyinya teroris. Pernyataan ini langsung dibantah secara keras oleh Presiden RI yang waktu itu dijabat oleh Ibu Megawati Soekarno Putri. Beliau menyatakan, bahwa Indonesia tidak pernah bersahabat dengan teroris. Teroris tidak akan pernah dapat bermukim dengan tenang di Indonesia. Untuk membuktikan bahwa pernyataan Menteri Pertahanan Amerika Serikat itu benar, maka Amerika mengirimkan orang-orangnya ke Indonesia untuk meneror bangsa Indonesia dengan bom yang maha dahsyat yaitu di daerah Bali. Siapakah sebenarnya pemilik bom jenis ini? Apakah mungkin seorang Imam Samudra atau para tersangka lain memiliki bom jenis ini?
Jika Imam Samudra adalah benar pelaku bom Bali I maka tidak akan pernah ada manusia sebodoh Imam Samudra yang sepertinya dengan sengaja meninggalkan KTP nya di TKP. Bayangkan jika anda seorang pencuri, mungkinkah anda tinggalkan jejak anda di rumah orang yang anda curi. Apalagi ini jelas jejak yang sangat akurat, KTP. Saya rasa tidak ada orang yang akan melakukan hal sebodoh itu. Jika Imam Samudra adalah seorang teroris maka sudah barang tentu Imam Samudra tak akan melakukan hal seceroboh itu dengan meninggalkan KTP nya di TKP. Mungkinkah KTP terjatuh dari dalam dompet sementara dompetnya tidak? Mungkinkah Imam Samudra masuk ke Sari Club dan memasang bom di dalamnya?
Saya yakin dan percaya Imam Samudra adalah orang Islam yang taat beragama. Tidak mungkin membawa bom ke dalam Sari Club. Setelah saya berpikir, saya lebih sependapat dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang menyatakan bahwa pelaku pemboman itu adalah CIA (Central Intelligence Agency). Tidak mungkin orang Indonesia memiliki bom jenis TNT kala itu. Orang Indonesia kala itu hanya mampu membuat bom rakitan yang ledakannya cuma bisa ngagetin kuda. Tidak mungkin dapat mengejutkan dunia. Jadi jelaslah sudah bahwa para pelaku yang sudah dihukum bukan pelaku yang sebenarnya.
Lalu mengapa kepolisian RI menangkap dan menjebloskan Imam Samudra ke dalam penjara? Apakah hal ini dilakukan semata-mata untuk sekedar menyelamatkan muka Indonesia dari pandangan miring Internasional. Jika Indonesia tidak dapat mengungkap kasus ini secara cepat, bayangkan, betapa malunya pemerintah kita jika tidak dapat mengungkapkan kasus ini. Mungkin karena itu semua maka dicarilah seorang kambing hitam yang paling pantas untuk dituduh sebagai pelaku. Tapi sialnya, pemerintah Indonesia terpengaruh oleh pengaruh Amerika yang sangat kuat bahwa teroris pastilah orang Islam. Maka ditangkaplah Imam Samudra yang kebetulan KTP nya ditemukan di TKP. Hal ini sangat tidak sesuai dengan HAM  yang ada di Indonesia
Untuk mengatasi kasus yang terjadi tersebut, menurut saya seharusnya perlu penyelesaian terhadap berbagai konflik di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar Hak Asasi Manusia, baik oleh sesama kelompok masyarakat yaitu dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh. Hukum di Indonesia harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dalam rangka menegakkan hukum. Selain itu, perlu adanya kontrol dari masyarakat dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
9.      Pelanggaran HAM di Aceh
        pada Juli 1998: Tim Gabungan Pencari Fakta DPR dibentuk. Pada bulan Oktober 1998 tim ini mengumpulkan temuan sementaranya lebih dari 6.837 kasus pelanggaran HAM sejak 1989-1998. Kedua, Agustus 1998: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan di Aceh. Laporan pendahuluannya menyebutkan telah menemukan bukti-bukti adanya, paling tidak 781 orang meninggal, 163 orang hilang, 368 kasus penyiksaan, dan 102 kasus pemerkosaan yang terjadi antara tahun 1989 dan 1998. Ketiga, Juli 1999: Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh (KIPTKA) dibentuk melalui sebuah instruksi presiden (masa pemerintahan Presiden Habibie). Dilaporkan bahwa komisi ini telah mengumpulkan keterangan mengenai 7000 kasus pelanggaran HAM di Aceh yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir, meliputi diantaranya berupa pembunuhan diluar jalur hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, penahanan sewenag-wenang, pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual. Komisi tersebut merekomendasikan agar lima kasus segera diajukan ke pengadilan.Terakhir, Nopember 1999: kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap lima kasus yang direkomendasikan untuk diadili oleh KIPTKA. Lima kasus tersebut  masing-masing adalah kasus pemerkosaan di Pidie yang terjadi pada bulan Agustus 1996; kasus penyiksaan dan penghilangan paksa yang terjadi antara tahun 1997 dan 1998 disebuah tempat yang dikenal sebagai Rumoh Geudong di Pidie; pembunuhan diluar jalur hukum terhadap tujuh warga sipil di Idi Cut, Aceh Timur pada bulan Pebruari 1999; pembunuhan diluar jalur hukum terhadap 35 warga sipil di simpang KKA, Aceh Utara pada bulan Mei 1999; dan pembunuhan di luar jalur hukum terhadap seorang ulama (Tgk. Bantaqiah) dan para pengikutnya di desa Blang Meurandeh, Beutong Ateuh, Aceh Barat pada bulan Juli 1999.
        Selain itu kasus-kasus yang  disebutkan di atas, masih ada kasus-kasus lain yang merupakan bagian dari peristiwa-peristiwa kekerasan yang berlangsung sehari-hari berdasarkan pemantauan Kontras antara Juli hingga  Desember 1999 sebagai berikut: Antara 4 Juli 1999-25 Desember 1999 setidaknya ada 194 warga sipil yang menjadi korban kekerasan Aparat Keamanan, 22 diantaranya tewas dan 172 luka-luka ringan dan berat; Antara 19 Oktober-25 Desember 1999, setidaknya 290 korban pembunuhan misterius umunya dengan pola petrus (penembak misterius), menelan korban sebanyak: 239 sipil tewas dan 10 luka-luka dan sisanya sekitar 51 jiwa non-sipil; Antara 16 April 1999-25 Desember 1999, setidaknya 902 unit bangunan   terbakar, terdiri dari Sekolah, kantor Camat dan gedung pemerintahan lainnya, dari sekian jumlah tersebut, sekitar 80 persen atau 132 unit adalah bangunan sekolah dan sekita 191 bangunan dibakar oleh aparat keamanan dalam operasi sweeping; Antara 5 Agustus-25 Desember 1999 setidaknya 128 orang (105 sipil dan sisanya militer) hilang diculik dan sebagian dari mereka ditemukan dalam keadaan tewas yang mengenaskan;      2001 bawah operasi Rajawali ada 1216 kasus pelanggaran HAM, operasi ini dilakukan untuk menemukan langkah komperhensif  dalam menyelesaikan masalah Aceh berdasarkan Inpres No 4/2001 di tengah-tengah Jeda Kemanusiaan; 2003-2004 Darurat Militer I dan II ada 1.326 kasus pelanggaran HAM, Kegagalan perundingan damai antara RI dan GAM direspon dengan kebijakan darurat militer, masa ini penyelesaian HAM sejumlah anggota TNI rendah dihukum. Statusnya diturunkan menjadi Darurat Sipil sampai sekarang.
        Sejak Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding Between the Goverment of the Republik of Indonesia and the Free Aceh Movement) tanggal 15 Agustus 2005 menjadi harapan baru bagi kebenaran dan adilan masyarakat atas tindak pelanggaran HAM, namun proses pengadilan terhadap pelanggaran tersebut hingga saat ini masih simpangsiur, sekalipun HAM telah mendapat perhatiaan sebagai tanggapan dari MoU Helsinki, Point 2.3 yang ditegaskan tentang pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Demikian juga dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yakni pada Pasal 229, 230, 259 dan Pasal 260 Namun kesimpulan sampai hari ini belum ada kasus pelanggaran HAM di Aceh yang dapat di ungkapkan secara terbuka. Harapan kita semua kebenaran dan keadilan dari palanggaran HAM tersebut dapat  mengubah masa depan masyarakat Aceh, terutama bagi generasi yang dulu melihat ibunya diperkosa dan ayahnya dibunuh dengan nyata, paling tidak dengan pengusutan yang serius dapat menghapus rasa dendam dan benci yang mungkin tertaman dalam diri mereka.
10.  Tragedi Poso ( 1998 – 2000 )
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso. Kasus Poso yang berlangsung hampir dua tahun sejak Desember 1998 dan terbagi atas tiga fase, masing-masing kerusuhan jilid I (25 – 29 Desember 1998) jilid II ( 17-21 April 2000) dan jilid III (16 Mei – 15 Juni 2000) serta telah menelan korban tewas hampir 300 jiwa, ratusan orang tak diketahui nasibnya, dan hampir 70.000 jiwa mengungsi adalah suatu tragedi kemanusiaan yang memilukan.
Dalam pertemuan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Polri, kedua pihak bertukar informasi hasil penelusuran tentang konflik Poso. Berdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM, masalah utama yang menyebabkan terjadinya konflik Poso, karena masalah sosial dan kultural, termasuk kurang tegasnya polisi dalam menegakkan hukum.
Komnas HAM telah menerima beberapa pengaduan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Sedangkan setiap orang, termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka, harus dilindungi haknya. Dihindarkan sejauh mungkin polisi melakukan kekerasan dalam pemeriksaan.
Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana mati Tibo cs tidak diatur dalam KUHAP maupun undang-undang lainnya sehingga alasan menunggu apakah MA akan menerima PK kedua tersebut bisa dijadikan dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Dalam kondisi penegakan hukum yang normal, argumentasi Jaksa Agung itu sah-sah saja karena hukum acara pidana kita memang tidak mengenal PK yang kedua.
Sesuai ketentuan KUHAP yang menegaskan bahwa PK diajukan hanya satu kali saja (Pasal 268 ayat 3). Apabila PK dilakukan untuk kedua kalinya maka tidak ada kepastian hukum (rechtszekerheid). Tetapi dalam kondisi penegakan hukum yang abnormal (abnormaliteit) di mana proses hukum sarat dengan rekayasa untuk melindungi kepentingan orang-orang tertentu, adalah bijak apabila Jaksa Agung tidak menabukan upaya hukum PK yang kedua kalinya. Ini sesuai dengan tujuan akhir hukum acara pidana untuk mewujudkan ketenteraman, keadilan, dan kedamaian bagi umat manusia Demi keadilan, seharusnya Jaksa Agung tidak terburu-buru mengeksekusi Tibo cs sebab kasus ini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

H.    Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
1.      Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2.      Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
3.      Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
4.      Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5.      Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
6.      Perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
7.      Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

1. http://www.scribd.com
2. http://id.wikipedia.org
3. http://gurupkn.wordpress.com
4. http://organisasi.org
5. http://makalahkumakalahmu.wordpress.com




No comments:

Post a Comment