BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan
sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Sebagai salah satu tugas PKN penulis memberikan judul “ Hak Asasi
Manusia”.
B.
Rumusan Masalah
Dalam Makalah ini penulis merumuskan
masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia
3. Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia
4. Pasal-pasal HAM
5. Kesimpulan dan saran
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. Definisi
dan pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
Pengertian HAM menurut UDHR sering
dinilai masih pada tahap Generasi 1 Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan
hak-hak yuridik dan politik. Sedangkan jika memperhatikan pengertian HAM
menurut UU No. 39 Tahun 1999 di atas, tampak mengandung visi filsafati dan visi
yuridis konstitusional. Kemudian pengertian HAM meurut visi politik dapat diidentikan
dengan pendekatan structural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian HAM
dalam kehidupan sehari-hari yang cenderung banyak pelanggaran.
Memperhatikan
berbagai pengertian /konsep/definisi hak asasi tersebutdi atas dapat
disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat (inheren) pada setiap orang
yang merupakan karunia dari Tuhan YME, bukan pemberian Negara, pemerintah dan
atau orang lain. Kewajiban dan tidak boleh dihilangkan atau dihapus oleh
siapapun dengan alasan apapun. Karena kebutuhan dasar manusia dimanapun pada
hakekatnya sama seperti hak atas hidup,, bebas mengeluarkan pikirannya, bebas
dari rasa takut, tidak ingin dieksploitasi, hidup bahagia dan lain-lain, maka
HAM merupakan sesuatu yang bersifat Universal.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
1.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM
B. Perkembangan
Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.
Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja
menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran
HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak
ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM
generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan
terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,
sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena
banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.
Generasi keempat yang mengkritik peranan
negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
C.
Perkembangan pemikiran HAM
Dunia
1.
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara
lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja
yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan
munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham
Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka
sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia
harus dibelenggu.
3.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci
lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak
boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama
yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan,
sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan
serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
D. Pekembangan
pemikiran HAM di Indonesia
Pemikiran HAM periode
sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun
1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959,
berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945
E. Pasal-pasal
Hak Asasi Manusia
Pasal 1.
Semua
orang dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan rights.Merekadikaruniai
akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalamsemangat
persaudaraan.
Pasal 2.
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yangtermaktub di dalam
Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras,warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asalnasional atau sosial,
hak milik, kelahiran atau status lainnya. Selain itu, tidakada perbedaan harus
dilakukan atas dasar politik, berhubung dgn hukum ataustatus internasional
negara atau wilayah yang dimiliki oleh seseorang, baikbersifat independen,
trust, non-self-pemimpin yang lain atau di bawah batasankedaulatan.
Pasal 3.
Setiap orang berhak untuk hidup,
kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4.
Tidak
seorang pun akan diselenggarakan di perbudakan atau diperhambakan,perbudakan
dan perdagangan budak harus dilarang dalam segala bentuk.
Pasal 5.
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, ganas atauperlakuan
atau hukuman menghinakan.
Pasal 6.
Setiap orang berhak atas pengakuan di
mana-mana sebagai orang di depanhukum.
Pasal 7.
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi sama untukperlindungan
hukum. Semua berhak atas itu.
Pasal 8.
Setiap orang perlindungan yang sama
terhadap setiap bentuk diskriminasi yangmelanggar Deklarasi ini dan terhadap
segala hasutan yang mengarah padadiskriminasi semacam berhak atas bantuan yang
efektif dari pengadilannasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran
hak-hak dasar yangdiberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.
Pasal 9.
Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang
penangkapan, penahanan ataupembuangan.
Pasal 10.
Setiap
orang berhak penuh untuk kesetaraan yang adil dan terbuka olehpengadilan yang
independen dan imparsial hakim, dalam menetapkan hak dankewajiban-kewajibannya
serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkankepadanya.
Pasal 11.
1.
Setiap orang yang dituntut dengan
hukuman pelanggaran berhak untukdisangka bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya menurut hukum dalamsuatu pengadilan di mana dia memiliki semua
jaminan yang diperlukanuntuk pembelaannya.
2.
Tidak seorang pun akan diselenggarakan
bersalah atas pelanggaranhukuman pada setiap perbuatan atau kelalaian yang
tidak merupakan suatupelanggaran hukuman, di bawah undang-undang nasional
atauinternasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak yang
akandikenakan hukuman berat dari salah satu yang telah berlaku pada saathukuman
pelanggaran tersebut dilakukan.
Pasal 12.
Tidak seorang pun boleh
sewenang-wenang gangguan dengan pribadinya,keluarganya, rumah atau
korespondensi, atau serangan ke ataskehormatannya dan nama baiknya. Setiap
orang berhak mendapatperlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan seperti
itu.
Pasal 13.
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan
bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu
negeri, termasuk negerinyasendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14.
1.
Setiap orang berhak mencari dan
menikmati suaka di negara-negara laindari pengejaran.
2.
Hal ini tidak berlaku untuk kasus
penuntutan yang benar-benar timbulkarena kejahatan non-politik atau
perbuatan-perbuatan yang bertentangandengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15.
1.
Setiap orang berhak atas
kewarganegaraan.
2.
Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang
deprived of his negaraannyaatau ditolak hak untuk mengubah kewarganegaraan itu.
Pasal 16.
1.
Pria dan wanita yang sudah dewasa,
dengan tidak dibatasi kebangsaan,kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk
nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka berhak memperoleh hak yang sama
seperti perkawinan,selama perkawinan dan pada saat perceraian.
2.
Pernikahan akan memasuki hanya dengan
bebas dan persetujuan penuholeh kedua mempelai.
3.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan
fundamental dari masyarakat danberhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan
Negara.
Pasal 17.
1.
Setiap orang berhak memiliki harta, baik
sendiri maupun bersama-samadengan orang lain.
2.
Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang
deprived of his property.
Pasal 18.
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak initermasuk
kebebasan untuk mengubah agamanya atau kepercayaan, dankebebasan, baik sendiri
maupun dengan orang lain dan masyarakat umum atauswasta, untuk nyata nya agama
atau kepercayaan dalam pengajaran, praktek ,ibadah dan ketaatan.
Pasal 19.
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat;hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untukmencari, menerima
dan menyampaikan informasi dan ide melalui mediaapapun dan berapapun frontiers.
Pasal 20.
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan
berkumpul dan berserikat secaradamai.(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk
memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21.
1.
Setiap orang berhak turut serta dalam
pemerintahan negerinya, secaralangsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih
secara bebas.
2.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang
sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar
kekuasaan pemerintah; ini harusdinyatakan dalam pemilihan berkala dan asli yang
harus oleh universal dankesetaraan hak dan harus dilaksanakan oleh rahasia
suara atau setaragratis voting prosedur.
Pasal 22.
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial danberhak
melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dankerjasama internasional
dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumberkekayaan dari setiap Negara,
dari ekonomi, sosial dan budaya sangatdiperlukan untuk hak martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23.
1.
Setiap orang berhak atas pekerjaan,
berhak dengan bebas memilihpekerjaan, dan hanya untuk kondisi baik, dan berhak
atas perlindungan daripengangguran.
2.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak
atas pengupahan yang samauntuk pekerjaan yang sama.
3.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan
berhak atas pengupahan yang adildan baik yang menjamin kehidupannya dan
keluarganya, suatu kehidupanyang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan
jika perlu, dengan caralain dengan perlindungan sosial.
4.
Setiap orang berhak mendirikan dan
memasuki serikat-serikat pekerjauntuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24.
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk jam kerja dan hari
liburberkala, dengan menerima upah.
Pasal 25.
1.
Setiap orang berhak atas taraf hidup
yang memadai untuk kesehatan dankesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk
pangan, pakaian,perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial
yangdiperlukan, dan hak untuk keamanan dalam hal pengangguran, sakit,
cacat,menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan
matapencarian yang lain keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2.
ibu dan anak-anak berhak mendapat
perawatan dan bantuan. Semua anak,baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
perkawinan, harus mendapatperlindungan sosial yang sama.
Pasal 26.
1.
Setiap orang berhak mendapat pendidikan.
Pendidikan harus gratis,setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan
pendidikan dasar.Pendidikan rendah harus diwajibkan. Teknis dan profesional
pendidikanharus dibuat tersedia secara umum dan pendidikan tinggi harus secara
adildapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.
Pendidikan harus ditujukan ke arah
perkembangan penuh manusia dengankepribadian dan memperkuat hak asasi manusia
dan kebebasanfundamental. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransidan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun
agama,serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untukmemelihara
perdamaian.
3.
Orang tua mempunyai hak utama untuk
memilih jenis pendidikan yang akandiberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27.
1.
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi
secara bebas dalam kehidupankebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan
kesenian danberbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya
2.
Setiap orang berhak mendapat
perlindungan atas kepentingan-kepentinganmoril dan material yang diperoleh
sebagai hasil dari ilmiah, kesusasteraanatau artistik produksi yang dia adalah
penulis.
Pasal 28.
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapatdilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29.
1.
Setiap orang mempunyai kewajiban
terhadap masyarakat di mana sajayang kosong dan penuh pengembangan pribadinya
adalah mungkin.
2.
Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orangharus tunduk hanya seperti itu karena
keterbatasan yang ditentukan olehundang-undang semata-mata untuk tujuan
pengamanan karena pengakuandan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang
lain dan tentusaja memenuhi persyaratan moralitas , ketertiban umum dan
kesejahteraanumum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.
Hak-hak dan kebebasan Mei sama sekali
tidak dapat dilaksanakanbertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 30.
Tidak
satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatuNegara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apapun atau
melakukan perbuatan yang bertujuan untuk pemusnahan atas hakdan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di sini.
F.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.
Hak Asasi Negatif atau Liberal.
Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh
liberalisme danpada hakekatnya mau melindungi kehidupan pribadi manusia
terhadap campurtangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini
didasarkan padakebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh
karena itu jugadisebut hak - hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan
negatif, karenaprinsip yang dianutnya bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak
boleh dicampur pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang
yang harusdihormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan atasinya sendiri
merupakan dasarsegala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan
inti hak asasimanusia. .Macam -macam hak asasi manusia negatif antara lain :
a.
hak atas hidup.
b.
hak keutuhan jasmani.
c.
kebebasan bergerak.
d.
kebebasan untuk memilih jodoh.
e.
perlindungan terhadap hak milik.
f.
hak untuk mengurus kerumahtanggaan
sendiri.
g.
hak untuk memilih pekerjaan dan
tempat tinggal.kebebasan beragama.
h.
kebebasan untuk mengikuti suara
hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain,
i.
kebebasan berpikir.
j.
kebebasan untuk berkumpul dan
berserikat.
k.
hak untuk tidak ditahan secara
sewenang - wenang.
Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan
rakyat yang menuntutagar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap
pemerintah di bawahkekuasaan rakyat.
Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas
suatu aktivitas manusiauntuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/
negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif. antara lain :
a.
hak untuk memilih wakil dalarn badan
pembuat undang-undang
b.
hak untuk mengangkat dan mengontrol
pemerintah
c.
hak untuk menyatakan pendapat
d.
hak atas kebebasan pers
e.
hak untuk membentuk perkumpulan politik.
2.
Hak Asasi Aktif atau Demokratis
Kalau hak-hak negatif menghalau campur tangan negara
dalam urusanpribadi manusia, maka sebaliknya hak - hak positif justru menuntut
prestasi-prestasi tertentu dari negara.
3.
Hak Asasi Positif
Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa
negara bukantujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang
diciptakandan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan
tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu tidak boleh ada anggota
masyarakatyang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlaiu miskin
untukmembayar biayanya. Yang termasuk hak asasi positif antara lain:
a.
hak atas perlindungan hukum (misalnya :
hak atas perlakuan yang sama didepan hukum. hak atas keadilan)
b.
hak warga masyarakat atas
kewarganegaraan.
4.
Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang
kewajiban negara untukmenjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan
hasil kesadarankaum borjuis melawan kaum buruh. Hak asasi sosial
mencerminkankesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang
adildari harta benda material dan kultural bangsanya dan atas bagian yang
wajardari hasil nilai ekonomis. Hak ini hars dijamin dengan tindakan negara.
Yangtermasuk hak asasi sosial antara lain:
a.
hak atas jaminan sosial
b.
hak atas pekerjaan
c.
hak membentuk serikat kerja
d.
hak atas pendidikan
e.
hak ikut serta dalam kehidupan kultural
masyarakatnya.
G. Contoh
pelanggaran HAM di indonesia
1.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said
Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan
Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal
7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak
berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir
meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di
dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan
kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada
tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia
dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka
dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di
makanan Munir.
2.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita,
Marsinah
Marsinah
merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang
terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah
bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa,
mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia
aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang
dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993
Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun
Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas
penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal
karena penganiayaan berat.
3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus
pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus
penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23
aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan
PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa
dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13
aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang
berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI.
Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.
4.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan
mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa
Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan
demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997
menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan
Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan
sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru
tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan
kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.
5.
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk
dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang
dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman
Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang
kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang
meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan
oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk
menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan membentuk negara sendiri.
6.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni
pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara
melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga
dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan
luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumblah
orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan
subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan
melakukan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tersebut. Peristiwa ini
dilatar belakangi masa Orde Baru.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini
merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya
Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda
yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011,
Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus
bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para
keluarga korban pembantaian Rawagede.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun. HAM Sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat
kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat
manusia. Sebagai warga
negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM merupakan suatu hal yang bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar Hak Asasi Manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran
HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas
sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah
yang lebih baik. Salah satu contoh pelanggaran HAM di Indonesia adalah berupa
kasus bom Bali.
Tragedi bom Bali I yang merenggut 202 nyawa dan 209
lainnya cedera, tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari negara lain. Korban
terbanyak adalah warga Australia yang sedang berlibur di Bali. Hal ini juga
sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia retak karena pemerintah kita
tak kunjung berhasil mengeksekusi mati pelaku peledakan bom di Bali tersebut.
Sebenarnya, orang-orang yang terlibat dan sudah dihukum
dalam kasus bom Bali I adalah korban yang sia-sia. Mereka adalah orang-orang
yang sebenarnya tidak bersalah namun dipaksa untuk mengakui perbuatan yang
sebenaranya tidak mereka lakukan. Pelaku dari bom Bali I sebenarnya tidak akan
pernah dapat diungkapkan, karena menurut saya pelaku yang sebenarnya adalah
bukan orang Indonesia.
Beberapa waktu sebelum meledaknya bom Bali I, Menteri Pertahanan
Amerika Serikat pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia adalah tempat
yang paling potensial sebagai tempat bersembunyinya teroris. Pernyataan ini
langsung dibantah secara keras oleh Presiden RI yang waktu itu dijabat oleh Ibu
Megawati Soekarno Putri. Beliau menyatakan, bahwa Indonesia tidak pernah
bersahabat dengan teroris. Teroris tidak akan pernah dapat bermukim dengan
tenang di Indonesia. Untuk membuktikan bahwa pernyataan Menteri Pertahanan
Amerika Serikat itu benar, maka Amerika mengirimkan orang-orangnya ke Indonesia
untuk meneror bangsa Indonesia dengan bom yang maha dahsyat yaitu di daerah
Bali. Siapakah sebenarnya pemilik bom jenis ini? Apakah mungkin seorang Imam
Samudra atau para tersangka lain memiliki bom jenis ini?
Jika Imam Samudra adalah benar pelaku bom Bali I maka
tidak akan pernah ada manusia sebodoh Imam Samudra yang sepertinya dengan
sengaja meninggalkan KTP nya di TKP. Bayangkan jika anda seorang pencuri,
mungkinkah anda tinggalkan jejak anda di rumah orang yang anda curi. Apalagi
ini jelas jejak yang sangat akurat, KTP. Saya rasa tidak ada orang yang akan melakukan hal sebodoh
itu. Jika Imam Samudra adalah seorang teroris maka sudah barang tentu Imam
Samudra tak akan melakukan hal seceroboh itu dengan meninggalkan KTP nya di
TKP. Mungkinkah KTP terjatuh dari dalam dompet sementara dompetnya tidak?
Mungkinkah Imam Samudra masuk ke Sari Club dan memasang bom di dalamnya?
Saya yakin dan percaya Imam Samudra adalah orang Islam
yang taat beragama. Tidak mungkin membawa bom ke dalam Sari Club. Setelah saya
berpikir, saya lebih sependapat dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang
menyatakan bahwa pelaku pemboman itu adalah CIA (Central Intelligence Agency).
Tidak mungkin orang Indonesia memiliki bom jenis TNT kala itu. Orang Indonesia
kala itu hanya mampu membuat bom rakitan yang ledakannya cuma bisa ngagetin
kuda. Tidak mungkin dapat mengejutkan dunia. Jadi jelaslah sudah bahwa para
pelaku yang sudah dihukum bukan pelaku yang sebenarnya.
Lalu mengapa kepolisian RI menangkap dan menjebloskan
Imam Samudra ke dalam penjara? Apakah hal ini dilakukan semata-mata untuk sekedar
menyelamatkan muka Indonesia dari pandangan miring Internasional. Jika
Indonesia tidak dapat mengungkap kasus ini secara cepat, bayangkan, betapa
malunya pemerintah kita jika tidak dapat mengungkapkan kasus ini. Mungkin
karena itu semua maka dicarilah seorang kambing hitam yang paling pantas untuk
dituduh sebagai pelaku. Tapi sialnya, pemerintah Indonesia terpengaruh oleh
pengaruh Amerika yang sangat kuat bahwa teroris pastilah orang Islam. Maka
ditangkaplah Imam Samudra yang kebetulan KTP nya ditemukan di TKP. Hal ini sangat tidak
sesuai dengan HAM yang ada di Indonesia
Untuk mengatasi kasus yang terjadi tersebut, menurut saya
seharusnya perlu penyelesaian terhadap berbagai konflik di tanah air yang telah
melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar Hak Asasi Manusia, baik
oleh sesama kelompok masyarakat yaitu dengan cara menyelesaikan akar
permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh. Hukum di Indonesia harus
ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat
penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan,
memberikan perlindungan kepada semua orang dalam rangka menegakkan hukum.
Selain itu, perlu adanya kontrol dari masyarakat dan pengawasan dari lembaga
politik terhadap upaya-upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh
pemerintah.
9.
Pelanggaran HAM di Aceh
pada Juli
1998: Tim Gabungan Pencari Fakta DPR dibentuk. Pada bulan Oktober 1998 tim ini
mengumpulkan temuan sementaranya lebih dari 6.837 kasus pelanggaran HAM sejak
1989-1998. Kedua, Agustus 1998: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
melakukan penyelidikan di Aceh. Laporan pendahuluannya menyebutkan telah
menemukan bukti-bukti adanya, paling tidak 781 orang meninggal, 163 orang
hilang, 368 kasus penyiksaan, dan 102 kasus pemerkosaan yang terjadi antara
tahun 1989 dan 1998. Ketiga, Juli 1999: Komisi Independen Pengusutan Tindak
Kekerasan di Aceh (KIPTKA) dibentuk melalui sebuah instruksi presiden (masa
pemerintahan Presiden Habibie). Dilaporkan bahwa komisi ini telah mengumpulkan
keterangan mengenai 7000 kasus pelanggaran HAM di Aceh yang terjadi selama
sepuluh tahun terakhir, meliputi diantaranya berupa pembunuhan diluar jalur
hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, penahanan sewenag-wenang, pemerkosaan
dan tindak kekerasan seksual. Komisi tersebut merekomendasikan agar lima kasus
segera diajukan ke pengadilan.Terakhir, Nopember 1999: kejaksaan Agung
melakukan penyelidikan terhadap lima kasus yang direkomendasikan untuk diadili
oleh KIPTKA. Lima kasus tersebut
masing-masing adalah kasus pemerkosaan di Pidie yang terjadi pada bulan
Agustus 1996; kasus penyiksaan dan penghilangan paksa yang terjadi antara tahun
1997 dan 1998 disebuah tempat yang dikenal sebagai Rumoh Geudong di Pidie;
pembunuhan diluar jalur hukum terhadap tujuh warga sipil di Idi Cut, Aceh Timur
pada bulan Pebruari 1999; pembunuhan diluar jalur hukum terhadap 35 warga sipil
di simpang KKA, Aceh Utara pada bulan Mei 1999; dan pembunuhan di luar jalur
hukum terhadap seorang ulama (Tgk. Bantaqiah) dan para pengikutnya di desa
Blang Meurandeh, Beutong Ateuh, Aceh Barat pada bulan Juli 1999.
Selain itu
kasus-kasus yang disebutkan di atas,
masih ada kasus-kasus lain yang merupakan bagian dari peristiwa-peristiwa
kekerasan yang berlangsung sehari-hari berdasarkan pemantauan Kontras antara
Juli hingga Desember 1999 sebagai
berikut: Antara 4 Juli 1999-25 Desember 1999 setidaknya ada 194 warga sipil
yang menjadi korban kekerasan Aparat Keamanan, 22 diantaranya tewas dan 172
luka-luka ringan dan berat; Antara 19 Oktober-25 Desember 1999, setidaknya 290
korban pembunuhan misterius umunya dengan pola petrus (penembak misterius),
menelan korban sebanyak: 239 sipil tewas dan 10 luka-luka dan sisanya sekitar
51 jiwa non-sipil; Antara 16 April 1999-25 Desember 1999, setidaknya 902 unit
bangunan terbakar, terdiri dari
Sekolah, kantor Camat dan gedung pemerintahan lainnya, dari sekian jumlah
tersebut, sekitar 80 persen atau 132 unit adalah bangunan sekolah dan sekita
191 bangunan dibakar oleh aparat keamanan dalam operasi sweeping; Antara 5
Agustus-25 Desember 1999 setidaknya 128 orang (105 sipil dan sisanya militer)
hilang diculik dan sebagian dari mereka ditemukan dalam keadaan tewas yang
mengenaskan; 2001 bawah operasi
Rajawali ada 1216 kasus pelanggaran HAM, operasi ini dilakukan untuk menemukan
langkah komperhensif dalam menyelesaikan
masalah Aceh berdasarkan Inpres No 4/2001 di tengah-tengah Jeda Kemanusiaan;
2003-2004 Darurat Militer I dan II ada 1.326 kasus pelanggaran HAM, Kegagalan
perundingan damai antara RI dan GAM direspon dengan kebijakan darurat militer,
masa ini penyelesaian HAM sejumlah anggota TNI rendah dihukum. Statusnya
diturunkan menjadi Darurat Sipil sampai sekarang.
Sejak
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum
of Understanding Between the Goverment of the Republik of Indonesia and the
Free Aceh Movement) tanggal 15 Agustus 2005 menjadi harapan baru bagi
kebenaran dan adilan masyarakat atas tindak pelanggaran HAM, namun proses
pengadilan terhadap pelanggaran tersebut hingga saat ini masih simpangsiur,
sekalipun HAM telah mendapat perhatiaan sebagai tanggapan dari MoU Helsinki,
Point 2.3 yang ditegaskan tentang pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR) Aceh. Demikian juga dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yakni
pada Pasal 229, 230, 259 dan Pasal 260 Namun kesimpulan sampai hari ini belum
ada kasus pelanggaran HAM di Aceh yang dapat di ungkapkan secara terbuka.
Harapan kita semua kebenaran dan keadilan dari palanggaran HAM tersebut
dapat mengubah masa depan masyarakat
Aceh, terutama bagi generasi yang dulu melihat ibunya diperkosa dan ayahnya
dibunuh dengan nyata, paling tidak dengan pengusutan yang serius dapat
menghapus rasa dendam dan benci yang mungkin tertaman dalam diri mereka.
10. Tragedi
Poso ( 1998 – 2000 )
Telah terjadi bentrokan di Poso
yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat
Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso. Kasus Poso yang berlangsung hampir dua tahun sejak Desember
1998 dan terbagi atas tiga fase, masing-masing kerusuhan jilid I (25 – 29
Desember 1998) jilid II ( 17-21 April 2000) dan jilid III (16 Mei – 15 Juni
2000) serta telah menelan korban tewas hampir 300 jiwa, ratusan orang tak
diketahui nasibnya, dan hampir 70.000 jiwa mengungsi adalah suatu tragedi
kemanusiaan yang memilukan.
Dalam pertemuan Komisi
Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Polri, kedua pihak bertukar informasi hasil
penelusuran tentang konflik Poso. Berdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM,
masalah utama yang menyebabkan terjadinya konflik Poso, karena masalah sosial
dan kultural, termasuk kurang tegasnya polisi dalam menegakkan hukum.
Komnas HAM telah menerima beberapa pengaduan kekerasan yang dilakukan
aparat kepolisian. Sedangkan setiap orang, termasuk yang ditetapkan sebagai
tersangka, harus dilindungi haknya. Dihindarkan sejauh mungkin polisi melakukan
kekerasan dalam pemeriksaan.
Peninjauan Kembali (PK) kedua yang
diajukan terpidana mati Tibo cs tidak diatur dalam KUHAP maupun undang-undang lainnya sehingga alasan menunggu apakah
MA akan menerima PK kedua tersebut bisa dijadikan dasar hukum untuk menunda
pelaksanaan eksekusi.
Dalam kondisi penegakan hukum
yang normal, argumentasi Jaksa Agung itu sah-sah saja karena hukum acara pidana kita memang tidak mengenal PK yang kedua.
Sesuai ketentuan KUHAP yang
menegaskan bahwa PK diajukan hanya satu kali saja (Pasal 268 ayat 3).
Apabila PK dilakukan untuk kedua kalinya maka tidak ada kepastian hukum (rechtszekerheid). Tetapi dalam kondisi penegakan
hukum yang abnormal (abnormaliteit) di mana proses hukum sarat dengan
rekayasa untuk melindungi kepentingan orang-orang tertentu, adalah bijak
apabila Jaksa Agung tidak menabukan upaya hukum PK yang kedua kalinya. Ini
sesuai dengan tujuan akhir hukum acara pidana untuk mewujudkan ketenteraman,
keadilan, dan kedamaian bagi umat manusia Demi keadilan, seharusnya Jaksa Agung
tidak terburu-buru mengeksekusi Tibo cs sebab kasus ini masih menimbulkan pro
dan kontra di tengah masyarakat.
H. Upaya
Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
1.
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru
dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu,
supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus
dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban
dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
3.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu
dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan.
Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh
berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas
kekurangan yang selama ini masih terjadi.
4.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma
penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural,
infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh
pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai
konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan
berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar
permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan
perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus
bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang
dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan
harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak
harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan
psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk
itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
6.
Perlu adanya social control (pengawasan dari
masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap
setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula
sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No.
XVII/MPR/1998.
7.
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan
nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan
dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam
pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi
hukum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu
mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu
dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan
HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam
itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga
terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial
kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping
itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM
kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://www.scribd.com
2. http://id.wikipedia.org
3. http://gurupkn.wordpress.com
4. http://organisasi.org
5.
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com
No comments:
Post a Comment